Skandal Suap Jaksa Terungkap, Integritas Kejati Jatim Terselamatkan

oleh -711 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Setelah kasusnya meledak karena terbongkarnya gratifikasi kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan dan Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Orhada) Mohammad Rizky Pratama di Kejati Jatim, perhatian publik mengarah pada penanganan perkara yang melibatkan terdakwa Mochamad Wildan.

Dalam kasus pemalsuan akta otentik pembelian kapal PT Eka Nusa Bahari (ENB), hakim menetapkan bahwa terdakwa Mochamad Wildan tidak menjalani penahanan di rumah tahanan, melainkan dikenakan tahanan kota. Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari status Wildan sebelumnya saat masih dilimpahkan di Kejati Jatim.

Pengacara Wildan, Dendi Rukmantika mengatakan bahwa kliennya kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Klien saya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan secara terbuka, serta tidak menghambat jalannya proses penyidikan maupun persidangan. Bisa jadi itu pertimbangan hakim,” kata Dendi saat dihubungi wartawan Kamis, 9 April 2026.

Selain itu, Dendi tidak melihat ada alasan subjektif maupun objektif yang mengharuskan dilakukan penahanan biasa. Seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. “Kami sangat mengapresiasi keputusan dari Kejati Jatim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Kasus ini sebelumnya luput dari perhatian publik. Namun, setelah gratifikasi kepada Joko Budi Darmawan dan Rizky Pratama terbongkar pada 21 Maret 2026 lalu, publik mulai mempertanyakan dalam perkara apa dugaan suap itu diberikan. Ternyata, suap itu diberikan kepada dua jaksa tersebut untuk mendorong agar Mochamad Wildan dijebloskan ke penjara. Penyuap diduga dari rekan bisnis Wildan sendiri yang ikut bersama dia mendirikan PT ENB.

Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa suap tersebut terkait perkara pemalsuan akta otentik pembelian kapal PT ENB. “Iya benar,” kata Adnan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU dari Narkotika, Sita Aset Rp2,7 Miliar

Suap tersebut diberikan agar berkas perkara terdakwa Wildan dinyatakan P21 dan dilakukan penahanan kepadanya. Namun, karena aksi penyuapan tersebut berhasil terendus oleh pimpinan Kejati Jatim, upaya pengaturan perkara dapat digagalkan sebelum berdampak lebih jauh terhadap proses penegakan hukum.

“Beruntung, masih banyak jaksa yang punya integritas dalam penegakan hukum di Kejati Jatim. Sehingga permasalahan adanya peristiwa suap yang melibatkan 2 pejabat terkait pengaturan perkara ini dapat terbongkar,” kata Dendi.

Dendi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kejati Jatim. Dia berharap kasus penyuapan yang melibatkan Joko Budi dan Rizky Pratama dapat segera diselesaikan dengan penuh keadilan. Terutama mengungkap siapa penyuap dan dalang di balik aksi tidak terpuji tersebut.

Tindakan pimpinan Kejati Jatim dalam kasus ini, kata Dendi, telah berhasil menyelamatkan marwah penegakan hukum. “Sehingga tidak sampai peristiwa seperti di Kejaksaan Negeri Karo yang saat ini menjadi perhatian publik yang luas di Indonesia,” kata Dendi.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.