KILASJATIM.COM, Surabaya – DPC PDI-P Kota Surabaya mulai memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Adi Sutarwijono yang meninggal dunia. Bahkan, PDI-P Surabaya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengatakan, surat yang dikirim DPC PDI-P Surabaya berkaitan dengan permintaan legalisir dokumen hasil perolehan suara.
“Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons, kita tindaklanjuti memproses apa yang diminta oleh DPC PDI-P Surabaya,” ujar Soeprayitno, Minggu (5/4/2026).
Menurut dia, mekanisme PAW harus diawali dengan surat resmi dari Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang dilampiri pengajuan dari partai politik, dalam hal ini DPC PDI-P Surabaya.
Selain itu, surat tersebut juga harus disertai salinan keputusan perolehan suara Pemilu 2024 yang telah dilegalisir oleh KPU Surabaya.
“Jadi Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya yang intinya menegaskan perolehan suara. Nanti akan kita jawab. Setelah kami mengirim surat jawaban ke Pimpinan DPRD, proses PAW baru bisa dijalankan oleh Sekretariat Dewan,” jelas Nano, sapaan akrab Soeprayitno.
Ia menegaskan, posisi KPU dalam proses PAW hanya sebagai pihak yang menindaklanjuti permohonan dari DPRD. KPU tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti maupun keputusan politik lainnya.
“Saya tegaskan, KPU itu cukup mengetahui proses PAW, di mana mekanismenya Pimpinan DPRD bersurat ke KPU Surabaya dengan melampirkan surat pengajuan dari DPC PDI-P Surabaya,” ujarnya.
Terkait sosok pengganti almarhum Adi, baik sebagai anggota DPRD maupun Ketua DPRD Kota Surabaya, Soeprayitno enggan berkomentar. Ia menegaskan hal tersebut merupakan ranah internal partai politik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan KPU memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk melakukan verifikasi setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD. Verifikasi dilakukan untuk memastikan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
“Ketika surat masuk, kami proses maksimal lima hari untuk memastikan siapa caleg dengan suara terbanyak berikutnya,” katanya.
Saat ditanya terkait rincian perolehan suara di Dapil 3 Surabaya, Soeprayitno memilih tidak membeberkan secara rinci dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke partai.
“Silakan tanyakan ke DPC PDI-P saja. Secara aturan, PAW digantikan oleh suara terbanyak berikutnya dari dapil yang sama,” pungkas dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Anas Karno berpeluang menggantikan posisi Adi Sutarwijono. Ia tercatat meraih 5.743 suara di Dapil 3, berada di bawah Eri Irawan (13.384 suara), Adi Sutarwijono (12.799 suara), dan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am (5.959 suara). (den)




