KILASJATIM.COM, Surabaya – Skema bagi hasil ekonomi di kawasan Gunung Bromo menjadi sorotan seiring rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat di Jawa Timur. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan komunitas adat.
Rencana tersebut mencuat dalam pertemuan pemerintah provinsi dengan perwakilan masyarakat adat Tengger di Surabaya, Kamis (26/3/2026). Perda yang disiapkan tidak hanya mencakup masyarakat Tengger, tetapi juga komunitas adat lain seperti Samin dan Osing dalam satu payung hukum tingkat provinsi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif karena dapat mengakomodasi lintas wilayah sekaligus.
“Perda ini diharapkan bisa meng-cover berbagai komunitas adat dalam satu kerangka,” ujarnya usai pertemuan, Kamis (26/3/2026) petang.
Kajian regulasi saat ini tengah disiapkan oleh Biro Hukum Setdaprov bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Selain perlindungan hukum, perhatian juga diarahkan pada aspek ekonomi. Aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat adat setempat.
Pemerintah daerah akan mengkaji penguatan skema fiskal, termasuk mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), agar distribusi manfaat ekonomi lebih merata.
Di sisi lain, kebutuhan infrastruktur pendukung di kawasan wisata juga menjadi perhatian. Status Bromo sebagai destinasi kelas dunia dinilai perlu diimbangi fasilitas yang memadai.
Perda ini diharapkan menjadi dasar perlindungan hak masyarakat adat sekaligus membuka ruang peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah.
Perwakilan masyarakat adat menyambut positif inisiatif tersebut. Mereka berharap regulasi ini dapat menjadi payung hukum yang memperkuat akses terhadap sumber pendanaan serta menjamin keberlanjutan komunitas adat di masa depan.(FRI/cit)




