FOX Lounge KTV Nekat Buka Saat Ramadan, Warga Desak Pemkot Bertindak

oleh -389 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Suasana FOX Lounge KTV di komplek Apartemen Gunawangsa Tidar yang diduga tetap beroperasi saat ramadan. (Foto: kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Tempat hiburan malam FOX Lounge KTV di Surabaya menjadi sorotan setelah disebut tetap beroperasi selama bulan Ramadan.

Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Kabar tersebut memicu kemarahan sebagian warga. Mereka menilai tindakan itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dianggap menantang kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau benar tetap buka, ini seperti menantang aturan pemerintah kota,” kata Kusnan, warga Surabaya, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, banyak pengusaha hiburan lain memilih menutup usaha selama Ramadan sesuai aturan. Karena itu, jika ada tempat yang tetap beroperasi, publik bisa menilai ada perlakuan tidak adil.

“Kalau yang lain patuh tutup, tapi ada yang tetap buka, ini bisa menimbulkan sentimen di masyarakat,” ujarnya.

Kusnan meminta pemerintah kota tidak hanya memberikan teguran, tetapi menjatuhkan sanksi lebih tegas jika terbukti melanggar.

Ia bahkan mengusulkan pencabutan izin usaha jika pelanggaran memang terjadi.

“Kalau memang melanggar, seharusnya tidak cukup diberi peringatan. Bisa saja izinnya dicabut,” kata dia.

Menurut Kusnan, jika pelanggaran dibiarkan tanpa penindakan tegas, hal itu berpotensi merusak wibawa pemerintah kota.

“Jangan sampai ini seperti mempermalukan pemerintah kota,” ujarnya.

Pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan sebenarnya bukan kebijakan baru di Surabaya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot Surabaya rutin menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penutupan sementara berbagai jenis hiburan malam, seperti karaoke, diskotek, klub malam, dan bar.

Kebijakan ini biasanya berlaku sejak awal Ramadan hingga beberapa hari setelah Idul Fitri.

Selain untuk menjaga ketertiban umum, aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Surabaya Raih Layanan Investasi Terbaik Nasional, Ombudsman: Apresiasi Inovasi Pemerintah Kota

Setiap Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya juga rutin melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Jika terbukti melanggar aturan operasional selama Ramadan, pengelola tempat hiburan malam berpotensi dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha hiburan.

Penegakan aturan biasanya melibatkan Satpol PP sebagai aparat penegak perda.

Sejumlah warga juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ikut mengawasi penegakan aturan tersebut.

Pengawasan dinilai penting agar tidak ada pelaku usaha yang merasa kebal aturan atau mendapat perlakuan khusus.

“Kalau memang ada yang melanggar, harus ditindak tegas supaya aturan berlaku sama bagi semua,” kata Kusnan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola FOX Lounge KTV terkait tudingan tetap beroperasi selama Ramadan.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.