Bea Cukai Banyuwangi Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Rp10 Miliar ke Kejari

oleh -928 Dilihat
KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Kasus peredaran rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp10 miliar resmi dilimpahkan oleh Kantor Bea Cukai Banyuwangi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, empat orang tersangka turut diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan para tersangka masing-masing berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Keempatnya sebelumnya diamankan saat mengangkut tiga truk bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Para tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses persidangan,” ujar Latif, Kamis (12/3/2026).

Latif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal dari Madura yang diduga akan melintasi Pelabuhan Ketapang. Rokok tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi hingga Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyisiran di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang dan wilayah sekitarnya. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi berhenti di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 6,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan tiga truk. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Madura. Sementara calon penerima barang diketahui berinisial I dan A yang berada di Bali.

Kedua orang tersebut kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga :  Angin Kencang & Kabut Tebal! Penyeberangan Ketapang Ditutup

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Latif.