Banyuwangi – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang pertama kali diujicobakan di Banyuwangi kini memasuki tahapan masa sanggah setelah hasil seleksi penerima diumumkan kepada masyarakat. Tahap ini memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos untuk mengajukan keberatan jika merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga Banyuwangi yang telah mendaftarkan diri dalam program tersebut mulai menerima hasil seleksi sejak Senin, 2 Maret 2026. Dalam pengumuman itu tercantum status layak atau tidak layak sebagai penerima bantuan sosial, lengkap dengan alasan yang menjadi dasar penilaian sistem.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan program ini memang dirancang untuk memberi ruang keberatan bagi warga yang merasa hasil seleksi belum mencerminkan kondisi riil.
“Program ini memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan tidak layak untuk bisa menyanggah jika memang yang bersangkutan merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Ipuk, Minggu (8/3/2026).
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa hasil pengumuman bansos dapat diakses melalui portal perlindungan sosial milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di laman https://perlinsos.kemensos.go.id/.
Akses tersebut dapat dilakukan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, warga juga dapat mengecek hasil seleksi melalui kantor desa atau kelurahan maupun agen perlindungan sosial yang sebelumnya membantu proses pendaftaran.
“Setelah mengetahui hasil pengumuman, warga yang merasa hasilnya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dapat memanfaatkan fasilitas sanggah. Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” ujar Andika.
Warga yang ingin mengajukan sanggahan diminta mendatangi agen yang membantu proses pendaftaran atau datang langsung ke kantor desa setempat. Petugas desa maupun agen perlindungan sosial akan membantu proses pengecekan data sekaligus pengajuan sanggah.
“Cukup membawa KK, KTP, dan nomor ID PLN. Agen maupun petugas desa akan membantu prosesnya. Hasil sanggahan warga nantinya akan diverifikasi ulang secara lintas kementerian dan instansi untuk dicocokkan kembali dengan data yang ada,” jelas Andika.
Tim KPTPD yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga juga turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau pelaksanaan masa sanggah di sejumlah desa. Salah satu lokasi pemantauan dilakukan di Desa Benelan Lor pada Jumat (6/3/2026).
Program digitalisasi bansos ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial melalui sistem berbasis data digital, sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.(zul)
