KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pembayaran diminta dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sekitar 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR tahun ini dengan total anggaran Rp 220 miliar.
“Jumlah penerima sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaskan, pengemudi aktif roda dua rata-rata menerima Rp 150 ribu per orang. Sementara pengemudi roda empat bisa memperoleh hingga Rp 200 ribu.
Besaran tersebut diberikan kepada mitra yang aktif dan memenuhi kriteria yang ditetapkan perusahaan aplikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan BHR diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ia meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung dan menetapkan besaran BHR bagi pengemudi dan kurir.
“Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan besaran BHR,” ujarnya.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dan telah aktif dalam 12 bulan terakhir.
Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, perusahaan didorong untuk menyalurkan lebih awal agar dapat dimanfaatkan penerima menjelang puncak kebutuhan Ramadan dan Idulfitri.
Kebijakan ini melanjutkan skema dukungan terhadap pekerja sektor berbasis platform digital, di tengah meningkatnya mobilitas dan kebutuhan masyarakat saat musim mudik Lebaran.(cit)




