Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Bantah Dakwaan JPU

oleh -915 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan Riva saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pledoinya, ia mempertanyakan dasar penggunaan bottom price serta metodologi perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Riva, isu penjualan di bawah bottom price harus ditempatkan dalam konteks kebijakan bisnis dan kerangka aturan internal perusahaan.

“Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu,” ujar Riva dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang menyatakan bottom price berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang. Karena itu, penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara dinilai tidak tepat.

Selain itu, Riva juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia menyebut ahli tersebut mengakui tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara, melainkan menggunakan data dari penyidik.

Di akhir pembelaannya, Riva menegaskan dirinya tidak mencari simpati dalam persidangan dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil dengan mempertimbangkan konteks kebijakan, aturan yang berlaku, serta fakta persidangan.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya. Di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Aman! Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Siagakan Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.

JPU Zulkipli menjelaskan bahwa perbedaan argumen dalam persidangan terletak pada cara pandang terhadap fakta yang terungkap. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli.

JPU juga menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis.

Menurut jaksa, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis. Kebijakan mempertahankan konsumen yang secara konsisten menimbulkan kerugian dinilai tidak dapat dibenarkan.

Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada 13 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara.

Keduanya turut dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara. (den)

No More Posts Available.

No more pages to load.