Satresnarkoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 27,88 Gram Sabu, Dikemas dalam Sedotan Plastik

oleh -553 Dilihat

KILASJATIM.COM, Situbondo – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 27,88 gram. Dua orang tersangka berinisial MY (50) dan DY (38) diamankan karena menyembunyikan sabu dalam potongan sedotan plastik untuk mengelabui petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Tatang Purwodadi, mengatakan kedua tersangka menggunakan modus menyimpan sabu di dalam potongan sedotan berwarna ungu, biru, dan putih sebelum diedarkan.

“Kedua tersangka ini untuk memuluskan aksinya menyembunyikan sabu ke dalam sedotan dan siap diedarkan,” ujarnya kepada media, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sebanyak 28 paket sabu dengan total berat 27,88 gram. Rinciannya, dari tangan MY ditemukan 20 paket sabu seberat 25,28 gram yang disimpan di dalam dompet dan tas selempang. Sementara dari tersangka DY, polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 2,6 gram.

“MY ini warga Situbondo, sedangkan DY warga Banyuwangi. Keduanya kami amankan dan saat ini sedang menjalankan proses hukum di Polres Situbondo,” tegas Tatang.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp3.400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Tatang mengungkapkan, rumah tersangka MY diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika, khususnya jenis sabu.

“Rumah MY ini sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba salah satunya jenis sabu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan tersangka DY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman pidana penjara berat.

Tatang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Situbondo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polres Situbondo Intensifkan Patroli Tempat Hiburan Malam

“Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Situbondo tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(wan)