Jaringan Sabu Modus Teh China Dibongkar Polda Jatim, 34 Kg Disita

oleh -263 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Foto: dok Humas Polda JAtim/Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran sabu antar pulau dengan modus kemasan teh China. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi menyita total sekitar 34 kilogram sabu dan menetapkan satu tersangka, sementara pelaku lain masih buron.

Kasus pertama terungkap pada Jumat, 13 Februari 2026. Seorang pria berinisial RG (25), warga Bandung, ditangkap di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, RG berperan sebagai kurir.

“Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp 120 juta jika berhasil meloloskan barang,” ujar Jules dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (20/2/2026).

Dari tangan RG, polisi menyita 10 bungkus sabu kemasan teh China warna hijau dengan berat total 10 kilogram, satu ponsel, dan satu kardus untuk menyimpan paket.

Menurut Jules, sabu tersebut diambil RG dari Dumai, Riau, sebanyak 22 bungkus. Barang kemudian dibawa menuju Jawa melalui jalur darat dan laut menggunakan travel dan kapal.

“Modusnya dibungkus kemasan teh China, dimasukkan kardus, lalu diranjau di titik yang sudah ditentukan oleh pelaku lain berinisial Mamang yang kini DPO,” jelasnya.

Polisi menangkap RG saat hendak meletakkan kardus berisi sabu di tepi jalan rest area.

Sabu Disimpan di Gudang Surabaya

Pengungkapan kedua dilakukan Selasa, 17 Februari 2026. Tim Ditresnarkoba menggerebek sebuah area pergudangan di Surabaya Utara yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 22 bungkus sabu kemasan teh China warna kuning dengan berat kotor hampir 24 kilogram, satu tas ransel loreng hijau, dan satu tas olahraga.

Identitas tersangka dalam kasus gudang tersebut masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Jelang Nataru Stok Bapok Aman, Mendag: Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

“Diduga berperan sebagai kurir. Namun akan dipastikan setelah yang bersangkutan tertangkap,” kata Jules.

Polisi menduga sabu tersebut akan dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan melalui jalur laut. Barang disamarkan dalam tas, dibungkus plastik hitam dan sarung.

Diduga Satu Jaringan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Iwan Kurniawan menduga dua kasus ini saling berkaitan.

“Bungkusnya sama, kemasan teh China. Kemungkinan besar satu rangkaian jaringan, tetapi masih kami dalami karena tersangka lain masih buron,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.

Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan antar pulau tersebut. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.