KILASJATIM.COM, SURABAYA – Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi industri angkutan barang yang kini berada di bawah tekanan besar. Selain harus menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan perang tarif yang tidak terkendali, para pengusaha juga dihadapkan pada regulasi perizinan yang dinilai sangat mahal dan birokrasi yang berbelit.
Ketua DPC APTRINDO Surabaya, I Wayan Sumadita mengungkapkan bahwa kombinasi dari persaingan harga, kebijakan penambahan hari libur cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), hingga kewajiban sertifikasi halal bagi sektor logistik semakin menggerus margin keuntungan perusahaan secara tajam.
“Kondisi ekonomi saat ini sangat berat bagi pengusaha logistik. Di tengah perang tarif tanpa batas, ditambah lagi dengan SKB dan libur cuti bersama yang semakin banyak, pendapatan kami tergerus cukup tajam,” ujar Wayan pada Rabu (18/2).
Persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) turut menjadi beban tersendiri bagi anggota asosiasi, terutama dengan adanya kewajiban biaya normalisasi kendaraan yang mencapai kisaran Rp5 juta per unit. Wayan menegaskan bahwa masalah ODOL tidak seharusnya ditimpakan sepenuhnya kepada pihak pengangkut, melainkan perlu keterlibatan aktif dari pemilik barang (shipper) selaku pihak yang menentukan spesifikasi muatan.
Menurutnya, jika pemilik barang memiliki komitmen untuk tidak memuat barang secara berlebih, pengusaha truk justru akan diuntungkan dari sisi efisiensi perawatan armada. “ODOL bisa diselesaikan jika ada niatan dari pemilik barang, karena hulunya ada di sana. Jika pemilik barang tidak bersedia barangnya dimuat secara ODOL, tentu kami juga senang karena ada penghematan di sisi maintenance. Namun tarif harus disepakati bersama agar tidak terjadi tebang pilih,” tegasnya.
Kondisi semakin sulit bagi industri manufaktur karena hambatan dalam pengangkutan mesin produksi pabrik berukuran besar yang tidak dapat dipecah. Izin dispensasi penggunaan jalan raya untuk muatan khusus, terutama di wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kelas II Jawa Bali, dilaporkan semakin ketat dan memerlukan biaya yang sangat tinggi.
Wayan memaparkan bahwa dalam beberapa kasus, pengusaha dipaksa menggunakan jasa konsultan dengan biaya melebihi Rp300 juta, serta harus menjaminkan dana kerusakan jalan yang nilainya fantastis, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. “Pengusaha transportasi sebenarnya siap mengurus izin tersebut. Tetapi izin yang dikeluarkan mahal dan terbitnya lama, sehingga merugikan pemilik barang karena harus menanggung biaya penumpukan di pelabuhan serta biaya pengurusan izin,” tambah Wayan.
APTRINDO Surabaya memperingatkan bahwa hambatan pada arus logistik ini merupakan ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat tertahannya mesin produksi secara langsung menghambat peningkatan kapasitas ekspor dan penyerapan tenaga kerja. Melalui momentum ini, Wayan berharap pemerintah dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada dan melakukan penyederhanaan proses perizinan tanpa mengabaikan aspek keselamatan jalan.
Diharapkan dengan adanya reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada efisiensi, iklim usaha logistik di Indonesia dapat kembali sehat dan mampu berperan sebagai tulang punggung bagi pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.(kar)
