PTPN I Regional 5 Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan melalui Sinergi Lintas Institusi

oleh -661 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 terus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.

Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Lingkungan Menunjang Keberlanjutan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar” yang digelar di Kantor Regional PTPN I Regional 5, Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama perusahaan, terutama pada wilayah perkebunan dataran tinggi yang memiliki tingkat sensitivitas ekologis tinggi.

Menurut Subagiyo, dinamika pemanfaatan lahan di sekitar wilayah perkebunan, termasuk alih fungsi lahan menjadi tanaman semusim oleh sebagian masyarakat, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“Sebagai pemegang mandat negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 100 ribu hektare, yang terdiri dari berbagai komoditas, termasuk kopi arabika di kawasan Ijen, Bondowoso, kami memiliki tanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan produktivitas perkebunan tetap berjalan,” ujar Subagiyo.

Ia mengingatkan bahwa perubahan pola pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan kaidah konservasi berpotensi meningkatkan risiko degradasi lingkungan, bahkan dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, khususnya di kawasan dataran tinggi.

“Karena itu, sinergi dengan regulator lingkungan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum menjadi penting agar pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum serta selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Subagiyo menegaskan, perusahaan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup guna memastikan tata kelola lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalkan potensi risiko lingkungan.

Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Provinsi Jawa Timur, Ainul Huri, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen lingkungan serta pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas di wilayah usaha.

Baca Juga :  Ular Piton 3,5 Meter Bikin Geger Parkiran Pabrik di Surabaya

Ainul menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan lingkungan pada prinsipnya melekat pada pemegang izin usaha, sementara penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Ir. Noor Rachmaniah, menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian pencemaran udara terus diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk kewajiban persetujuan lingkungan dan pengendalian emisi bagi kegiatan usaha. Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui tahapan verifikasi dan pembuktian yang komprehensif.

FGD ini juga membahas isu pengendalian pencemaran, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta praktik terbaik pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

PTPN I Regional 5 menilai kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sebagai langkah strategis dalam memastikan pengelolaan aset negara di sektor perkebunan berjalan optimal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.(pur)

No More Posts Available.

No more pages to load.