Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Panit PJR 3 Jatim, Ipda Ridho, menjelaskan kendaraan melaju dari arah Nganjuk menuju Surabaya dan berada di lajur lambat dengan kecepatan tinggi.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang menguasai laju kendaraan ketika hendak mendahului kendaraan di depannya. Akibatnya, mobil kehilangan kendali dan menabrak besi pembatas jalan tol atau guard rail.
“Kendaraan sempat terpelanting, berputar, hingga akhirnya berhenti di lajur lambat dengan posisi menghadap ke timur,” terang Ipda Ridho melalui pesan WhatsApp.
Dalam peristiwa tersebut, pengemudi bernama Bayu Pribadi Sulaksono (23), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, mengalami luka berat dan dilaporkan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sementara itu, satu penumpang bernama Suyono (49) mengalami luka ringan berupa lecet di bagian telinga.
“Tidak ada korban meninggal dunia dalam kejadian ini. Saat kecelakaan terjadi, kondisi arus lalu lintas terpantau lancar dengan cuaca cerah,” ujarnya.
Petugas kepolisian bersama pengelola jalan tol segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi korban ke RSUD Jombang. Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Unit Laka Polres Jombang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta, sementara kerusakan sarana tol masih dalam proses perhitungan oleh pihak terkait.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan tol agar selalu berkendara dengan kecepatan sesuai ketentuan serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.(ayu)




