Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Polisi Telusuri Dokumen dan Calon Tersangka

oleh -598 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto: dok/Istimewa)

KILASJATAIM.COM, Surabaya – Polisi terus mendalami dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2011. Hingga kini, penyidik Polrestabes Surabaya telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan mengantongi sejumlah nama lain yang diduga terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, perkara Bimtek 2011 telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, proses hukum akan berlanjut dengan pemanggilan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

“Yang sudah dipanggil dan diperiksa lebih dari 20 orang. Penyidik juga melakukan pendataan dokumen-dokumen terkait Bimtek,” kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Menurut Edy, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang berperan dalam kegiatan Bimtek, baik sebagai anggota dewan maupun peserta. Namun, nama-nama tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

“Ada beberapa orang yang berkaitan, saat itu sebagai anggota dewan dan peserta Bimtek. Nama-namanya sudah ada dan akan kami panggil,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf. Keduanya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Kamis (5/2) sore.

Pemeriksaan terhadap Armuji berlangsung sekitar 1,5 jam. Ia mengaku tidak mendapat banyak pertanyaan dari penyidik dan hanya diminta membaca ulang serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama.

“Saya cuma diminta baca BAP, sudah sesuai atau belum, lalu tanda tangan,” ujar Armuji singkat.

Hal serupa disampaikan Musyafak Rouf. Saat kasus Bimtek 2011 terjadi, Musyafak masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya. Ia juga mengaku hanya diminta mencermati kembali isi BAP.

“Diminta baca ulang BAP, apakah keterangannya sudah sesuai dengan yang dulu,” katanya.

Polisi menegaskan pemeriksaan belum berhenti pada dua nama tersebut. Penyidik masih akan memanggil saksi lain serta melengkapi dokumen pendukung sebelum melakukan gelar perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.