KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara tajam pada Rabu (28/1/2026) tidak terlepas dari masih maraknya praktik penggorengan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Purbaya, aktivitas spekulatif tersebut membuat pergerakan harga saham menjadi tidak wajar dan merugikan investor ritel. Ia menyebut para pelaku penggorengan saham masih leluasa beroperasi di pasar modal Indonesia.
“Di sisi lain, masih banyak pelaku penggorengan saham yang bebas berkeliaran di pasar. Mereka yang untung besar, sementara investor ritel justru sering dirugikan,” ujar Purbaya, dikutip Kamis (29/1/2026).
Selain faktor internal, Purbaya mengakui tekanan jual masif di pasar saham juga dipicu sentimen negatif dari lembaga pemeringkat global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam penilaiannya, MSCI masih menyoroti persoalan transparansi serta kecilnya porsi saham publik atau free float pada sejumlah saham Indonesia yang masuk dalam MSCI Global Standard Indexes.
“Ini karena berita negatif tadi, kita dianggap belum transparan. Porsi saham publiknya tidak cukup besar, sehingga harga saham mudah dipermainkan,” jelasnya.
Meski Bursa Efek Indonesia telah melakukan sejumlah perbaikan, Purbaya menilai upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan kekhawatiran investor global. Kondisi ini membuat pasar menjadi rentan terhadap aksi spekulatif dan tekanan jual dalam jumlah besar.
Untuk itu, Purbaya menegaskan telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2026 kepada otoritas pasar modal untuk membersihkan pasar dari praktik penggorengan saham. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi secara intensif dengan BEI guna menertibkan pelaku-pelaku yang merusak integritas pasar.
“Saya sudah minta OJK untuk berkoordinasi intensif dengan BEI. Sekarang masih Januari. Kalau sampai akhir Maret belum ada progres, saya akan turun tangan sebagai Ketua KSSK,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika target tersebut tidak tercapai, pemerintah siap menggunakan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.(dra)




