KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, terkait pengusutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/1). Dari lokasi, penyidik mengamankan dokumen hingga uang tunai.
“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Kami menyita sejumlah surat, dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Budi menambahkan, rangkaian penggeledahan belum berhenti. Hingga Kamis, penyidik masih melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun untuk menelusuri aliran dana dan memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan berkedok fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.(cit)


