KILASJATIM.COM, Bondowoso – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari, menegaskan bahwa persoalan LPG 3 kilogram di Bondowoso bukan terletak pada ketersediaan pasokan, melainkan pada pola distribusi di tingkat bawah yang dinilai masih perlu dibenahi. Hal itu disampaikan setelah Komisi II melakukan pengecekan langsung ke lapangan, mulai dari SPBE hingga agen dan pangkalan.
Menurut Tohari, hasil pantauan menunjukkan seluruh jatah LPG 3 kg untuk Kabupaten Bondowoso telah tersalurkan sesuai ketentuan. Dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kecamatan Grujugan, LPG dikirim ke agen dan kemudian didistribusikan ke pangkalan tanpa ada pengurangan kuota.
“Kami pastikan DO yang menjadi hak Bondowoso itu tersalurkan dengan benar. Dari SPBE ke agen tidak ada masalah,” ujar Tohari. Kamis (29/1/2026).
Namun, Komisi II menemukan indikasi persoalan di tingkat pangkalan. Salah satunya adalah dugaan pembelian LPG bersubsidi oleh satu keluarga melebihi jatah yang ditentukan. Padahal, sesuai aturan Pertamina, satu keluarga hanya berhak maksimal lima tabung LPG 3 kg per bulan.
“Pencatatan seharusnya menggunakan nomor Kartu Keluarga. Kalau ini dijalankan dengan tertib, tidak mungkin satu KK membeli lebih dari jatahnya atau membeli di beberapa pangkalan,” tegasnya.
Tohari menilai, pencatatan yang belum disiplin membuka celah terjadinya pembelian berlebih. Kondisi tersebut memicu kepanikan di masyarakat, sehingga sebagian rumah tangga memilih menyetok LPG karena takut tidak kebagian, meski pasokan sebenarnya mencukupi.
Saat ini, distribusi LPG 3 kg di Bondowoso mencapai sekitar 19 ribu tabung per hari, angka yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kalau satu rumah tangga sampai membeli satu tabung per hari, itu jelas tidak wajar. Satu tabung tidak mungkin habis dalam sehari,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Manager SPBE Grujugan, Handoko, memastikan bahwa dari sisi SPBE tidak ditemukan kendala dalam penyaluran LPG ke agen. Proses pengisian dan pengambilan LPG berjalan normal sesuai delivery order.
“Dari kami tidak ada hambatan. Agen mengambil LPG sesuai DO. Rata-rata pengambilan sekitar 60 ton per hari,” kata Handoko.
Handoko menjelaskan, SPBE hanya bertugas melakukan pengisian LPG sesuai ketentuan. Sementara distribusi hingga ke masyarakat bukan menjadi kewenangan SPBE, melainkan merupakan ranah pemerintah daerah dan Pertamina.
“Kalau soal distribusi ke masyarakat, kami memang tidak terlalu paham karena itu di luar tugas SPBE. Kebutuhan riil di lapangan itu kombinasi kebijakan Pemda dan Pertamina,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pasokan LPG dari hulu aman. Pengiriman LPG menggunakan kontainer ke SPBE berjalan lancar dan tidak ada kendala yang menyebabkan agen kesulitan mengambil pasokan.
“Pengiriman kontainer aman, agen tidak terkendala mengambil LPG. Kalau ada persoalan di bawah, tentu ada pihak yang lebih memahami,” pungkasnya.(wan)




