Pemprov Jatim Panggil Pemkab Malang dan Lumajang Terkait Tarif Liar di Wisata Tumpak Sewu

oleh -1369 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memanggil Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang menyusul adanya penarikan tarif liar di kawasan wisata Tumpak Sewu. Dalam waktu dekat, kedua pemkab tersebut akan dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan dan meresahkan wisatawan.

Rekomendasi izin penarikan tarif di kawasan wisata air Tumpak Sewu diketahui dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur. Berdasarkan kesepakatan, pemungutan tarif hanya dilakukan di masing-masing pintu masuk wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jawa Timur, Ruse Rante Pademme, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya oknum yang kembali memungut tarif di dasar sungai, di luar ketentuan yang telah disepakati.

“Jadi kalau memang ada yang menyalahgunakan izin, kan jelas ada item di bawah itu bahwa kalau disalahgunakan, izin dapat dibekukan atau dicabut. Nah itu yang akan kami rapatkan, sejauh mana mereka menyalahgunakan,” ujar Ruse, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, penarikan tarif resmi di masing-masing wilayah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, oknum yang memungut tarif di dasar sungai mengaku bekerja sama dengan pihak desa.

“Kita klarifikasi apakah benar orangnya, misalnya si Rohim ini, bekerja sama dengan BUMDes. Kalau memang kerja sama, seperti apa bentuk kerja samanya,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan kepala desa setempat, tidak ada kerja sama antara pihak desa dengan oknum yang melakukan penarikan tarif tersebut. Bahkan, yang bersangkutan telah dipanggil oleh aparat desa untuk dimintai keterangan.

“Nah itu yang mau saya minta dari kepala desa, setelah dipanggil apa hasil dari pemanggilan kepala desa itu dengan beliau,” kata Ruse.

Baca Juga :  Pengendara Motor Terseret Truk Sejauh 20 Meter di Surabaya, Sopir Derek Kabur

Terkait mekanisme penarikan tarif, Ruse menegaskan bahwa Dinas PU SDA Jatim selaku pengelola air sungai dan sempadan sungai telah memberikan rekomendasi izin kepada masing-masing wilayah. Kesepakatan bersama menyebutkan bahwa penarikan tarif hanya diperbolehkan di pintu masuk menuju kawasan wisata Tumpak Sewu.

“Kan sudah disepakati bahwa penarikan tarif dilakukan di pintu masuk, di sempadan. Tapi kenyataannya masih ada yang menarik di dasar sungai, dan itu yang menjadi persoalan,” tuturnya.

Pemprov Jatim menegaskan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembekuan atau pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memanggil Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang menyusul adanya penarikan tarif liar di kawasan wisata Tumpak Sewu. Dalam waktu dekat, kedua pemkab tersebut akan dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan dan meresahkan wisatawan.

Rekomendasi izin penarikan tarif di kawasan wisata air Tumpak Sewu diketahui dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur. Berdasarkan kesepakatan, pemungutan tarif hanya dilakukan di masing-masing pintu masuk wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jawa Timur, Ruse Rante Pademme, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya oknum yang kembali memungut tarif di dasar sungai, di luar ketentuan yang telah disepakati.

“Jadi kalau memang ada yang menyalahgunakan izin, kan jelas ada item di bawah itu bahwa kalau disalahgunakan, izin dapat dibekukan atau dicabut. Nah itu yang akan kami rapatkan, sejauh mana mereka menyalahgunakan,” ujar Ruse, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, penarikan tarif resmi di masing-masing wilayah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, oknum yang memungut tarif di dasar sungai mengaku bekerja sama dengan pihak desa.

Baca Juga :  Renovasi Stadion Gajayana Malang Mengacu pada DBOD

“Kita klarifikasi apakah benar orangnya, misalnya si Rohim ini, bekerja sama dengan BUMDes. Kalau memang kerja sama, seperti apa bentuk kerja samanya,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan kepala desa setempat, tidak ada kerja sama antara pihak desa dengan oknum yang melakukan penarikan tarif tersebut. Bahkan, yang bersangkutan telah dipanggil oleh aparat desa untuk dimintai keterangan.

“Nah itu yang mau saya minta dari kepala desa, setelah dipanggil apa hasil dari pemanggilan kepala desa itu dengan beliau,” kata Ruse.

Terkait mekanisme penarikan tarif, Ruse menegaskan bahwa Dinas PU SDA Jatim selaku pengelola air sungai dan sempadan sungai telah memberikan rekomendasi izin kepada masing-masing wilayah. Kesepakatan bersama menyebutkan bahwa penarikan tarif hanya diperbolehkan di pintu masuk menuju kawasan wisata Tumpak Sewu.

“Kan sudah disepakati bahwa penarikan tarif dilakukan di pintu masuk, di sempadan. Tapi kenyataannya masih ada yang menarik di dasar sungai, dan itu yang menjadi persoalan,” tuturnya.

Pemprov Jatim menegaskan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembekuan atau pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran.(TQI)

No More Posts Available.

No more pages to load.