KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama DPRD setempat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bondowoso.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) secara umum terbagi ke dalam dua sektor utama, yakni pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua sektor tersebut memiliki berbagai jenis yang dinilai masih berpotensi untuk ditingkatkan.
“Itu yang akan kami dorong untuk ditingkatkan,” ujar Fathur Rozi saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan pajak daerah tidak boleh membebani atau mempersulit masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Bondowoso akan fokus mendorong optimalisasi pajak dari sektor hotel, restoran makan dan minum, hiburan, serta reklame.
“Pada prinsipnya kami akan menggunakan sistem elektronifikasi. Sehingga harapannya ke depan tidak lagi ada kebocoran-kebocoran,” jelasnya.
Selain sektor tersebut, Pemkab Bondowoso juga mulai melirik potensi penerimaan dari sektor pertambangan. Rozi mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data aktivitas pertambangan yang ada di Bondowoso, baik yang telah mengantongi izin maupun yang belum berizin.
“Yang tidak berizin (pertambangan, red) juga kami dorong ke sana. Sudah ada catatannya,” imbuhnya.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemkab Bondowoso berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat lebih optimal serta berdampak positif terhadap peningkatan PAD tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.(wan)




