Praktik penambangan pasir dan batu ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ilustrasi (ANTARA FOTO)
KILASJATIM.COM, Lumajang – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyesalkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penambangan pasir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait penyebab turunnya penerimaan daerah, di tengah masih masifnya aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut.
Aktivis lingkungan Lumajang, Arsat Subekti, menilai penurunan PAD tidak sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan pasir. Menurutnya, kerusakan lingkungan justru semakin dirasakan oleh masyarakat sekitar lokasi tambang.
Ia menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut pasir yang dinilai semakin parah. Selain itu, masyarakat juga harus menanggung dampak lain, seperti debu yang mengganggu kesehatan, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga penurunan kualitas lingkungan hidup.
“Kerusakan jalan yang luar biasa akibat aktivitas penambangan tidak sebanding dengan pajak yang masuk ke pemerintah, sementara biaya perbaikan infrastruktur sangat besar. Belum lagi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Arsat, Selasa (6/1/2026).
Arsat menduga penurunan PAD tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor kebijakan, tetapi juga adanya potensi kebocoran dalam sistem pengelolaan yang selama ini berjalan. Ia menyinggung kemungkinan penyalahgunaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat.
“Penurunan PAD Lumajang juga disinyalir adanya dugaan kebocoran dari sistem yang ada, termasuk dugaan penyalahgunaan SKAB. Perlu monitoring mendalam dan sanksi hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut persoalan tersebut agar pengelolaan tambang pasir dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Doni, membenarkan adanya penurunan PAD dari sektor penambangan pasir pada tahun 2025. Ia menyebut realisasi penerimaan PAD dari sektor tersebut mengalami penurunan hampir Rp700 juta dibandingkan tahun 2024.
Menurut Doni, penurunan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan baru terkait opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen yang mulai berlaku pada 2025 dan dialokasikan untuk pemerintah provinsi.
“Iya benar terjadi penurunan, karena pada 2025 ada kebijakan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen untuk provinsi,” ujar Doni.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan pengelolaan pajak sektor tambang pasir agar kontribusinya terhadap PAD tetap maksimal dengan tetap memperhatikan aspek regulasi dan keberlanjutan lingkungan.(wid)



