PJS Tegaskan Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Surabaya di Bawah Dishub, Bukan Ormas

oleh -1309 Dilihat
Foto: Dok Humas Pemkot

KILASJATIM.COM, Surabaya – Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) kembali menegaskan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Surabaya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, bukan organisasi masyarakat (ormas). Penegasan ini disampaikan Ketua PJS, Izul Fiqri, pada Sabtu (3/1/2025).

Izul Fiqri menjelaskan, seluruh juru parkir resmi di Surabaya diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. KTA tersebut menjadi bukti legalitas sekaligus izin bagi seseorang untuk bekerja sebagai juru parkir di tepi jalan umum.

“Saya tekankan kembali bahwa pengelola parkir di tepi jalan umum se-Kota Surabaya ini bukan ormas, tetapi Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” ujar Izul Fiqri.

Ia menambahkan, penerbitan KTA juru parkir sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub. Menurutnya, keberadaan KTA menunjukkan bahwa aktivitas parkir di tepi jalan telah diatur dan berada dalam sistem resmi pemerintah daerah.

“Kenapa yang mengeluarkan Kartu Tanda Anggota juru parkir Kota Surabaya? Karena KTA ini sama dengan izin seseorang boleh melakukan pekerjaan sebagai juru parkir. Ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, jadi bukan ormas, melainkan Dishub,” ucapnya.

Lebih lanjut, Izul Fiqri menjelaskan bahwa Paguyuban Juru Parkir Surabaya merupakan organisasi sosial yang berfungsi menaungi dan membina juru parkir di seluruh wilayah Surabaya. PJS tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir, melainkan berperan sebagai wadah aspirasi dan pendampingan.

“Paguyuban Juru Parkir Surabaya ini sebenarnya organisasi sosial yang selama ini menaungi juru parkir sepeda se-Surabaya. PJS sendiri berdiri berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1992,” katanya.

Izul berharap penegasan ini dapat meluruskan persepsi publik terkait pengelolaan parkir di Surabaya, sekaligus mendorong tertib administrasi dan profesionalisme juru parkir di bawah pengawasan Dinas Perhubungan.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.