Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Pengusiran Nenek Elina

oleh -638 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku dalam kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Dengan penangkapan ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka terbaru berinisial SY (59) alias Klowor. Ia ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Surabaya, Selasa (30/12) malam.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman keterangan saksi dan menganalisis sejumlah bukti video yang merekam peristiwa pengusiran Nenek Elina.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam perusakan rumah dan pengusiran korban,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) sebagai tersangka. Ia berperan mengerahkan sekelompok orang untuk melakukan perusakan dan kekerasan. Tersangka lain, Muhammad Yasin (MY), diketahui menarik dan mengeluarkan paksa Elina dari rumahnya.

Menurut Jules, peran SY serupa dengan MY. “Tersangka terakhir ini turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya,” ujarnya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan saksi dan metode scientific crime investigation (SCI). Polisi membuka peluang adanya penambahan tersangka baru.

“Kasusnya masih berproses. Kami akan telusuri seluruh pihak yang terlibat,” kata Jules.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (cit)

Baca Juga :  Bapak–Anak Pencuri Lampu Kota Lama Surabaya Ditangkap, Polisi Telusuri 77 Lampu yang Hilang

No More Posts Available.

No more pages to load.