Pemkab Banyuwangi Angkat 4.888 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Meski Dihimpit Tekanan Fiskal

oleh -916 Dilihat
Bupati Ipuk Bersama Ribuan PPPK Paruh Waktu Banyuwangi

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi mengangkat sebanyak 4.888 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan tersebut diambil meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp665 miliar pada 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di kawasan GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025). Prosesi penyerahan berlangsung penuh haru dan disaksikan oleh keluarga para tenaga honorer yang hadir.

Pengangkatan ribuan honorer ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga honorer sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pelayanan publik di daerah.

“Pemkab telah memutuskan honorer yang tersisa sebanyak 4.888 orang kita angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bentuk kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan, meski kondisi fiskal sedang tidak mudah,” ujar Ipuk, Minggu (28/12/2025).

Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga guru, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di seluruh perangkat daerah.

Ipuk menjelaskan, saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyuwangi mencapai 15.411 orang, yang terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK, dan 4.888 PPPK Paruh Waktu.

Meski dana transfer pusat ke daerah pada 2026 mengalami pemangkasan signifikan, Ipuk menegaskan Pemkab Banyuwangi tetap memprioritaskan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan aparatur pemerintahan.

Baca Juga :  Festival Durian Sumberasri 2023, Gubernur Khofifah Kenalkan Durian Varietas Baru Sekelas Black Thorn

“Pembangunan tidak boleh meninggalkan satu pun manusianya, termasuk para PPPK,” tegasnya.

Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran yang jelas. Sebelumnya, banyak tenaga honorer hanya menerima honor secara sukarela tanpa kepastian penghasilan.

“Semoga kebijakan ini membawa berkah bagi bapak dan ibu sekalian serta keluarga,” kata Ipuk.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ipuk juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Jember. Kerja sama tersebut bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial serta jaminan hari tua bagi PPPK di Kabupaten Banyuwangi.(zul)

No More Posts Available.

No more pages to load.