KILASJATIM.COM, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang keras pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Pemanfaatan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan liburan maupun urusan keluarga, secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin.
“Regulasinya sudah jelas, mobil dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan. Tidak dibenarkan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk berlibur,” ujar Achmad Fauzi, Sabtu (27/12/2025).
Bupati Fauzi menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga tata kelola aset daerah agar tetap tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, penyalahgunaan kendaraan dinas dapat mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kalau kendaraan dinas digunakan di luar peruntukannya, itu bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” tegasnya.
Meski memberlakukan larangan tersebut, Fauzi memastikan ASN tetap memiliki hak untuk menikmati libur akhir tahun bersama keluarga. Namun, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi serta tetap mematuhi ketentuan dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Pemkab Sumenep juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme, khususnya pada momentum libur panjang yang rawan terjadi pelanggaran disiplin.(yud)




