KILASJATIM.COM, Sampang – Polres Sampang melarang penggunaan petasan dan mercon dalam perayaan menyambut malam Tahun Baru 2026. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat, mengingat polusi suara dari petasan dapat mengganggu ketenangan lingkungan serta membahayakan warga dengan gangguan kesehatan tertentu.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan selain petasan, perhatian khusus juga diberikan terhadap penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang kerap terjadi saat momentum libur Natal dan Tahun Baru.
“Atensi kami saat momen Nataru ini juga tertuju pada knalpot brong dan balap liar. Imbauan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat aksi tersebut di sejumlah lokasi,” ujar Puji, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, situasi duka nasional yang terjadi di Aceh dan Sumatera juga menjadi pertimbangan agar perayaan Tahun Baru dilakukan secara lebih tertib dan berempati.
“Terlebih saat ini suasana berduka di Aceh dan Sumatera,” katanya.
Menurut Puji, knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, terutama pada malam pergantian tahun.
Polres Sampang menegaskan akan menindak tegas pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong. Sanksi hukum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” jelasnya.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun kenyamanan lingkungan.




