Pemkab Banyuwangi Larang Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2026

oleh -656 Dilihat

KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kembang api dan petasan pada peringatan malam Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat maupun pihak swasta sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan berlaku untuk seluruh kegiatan resmi dan/atau berizin.

Ketentuan tersebut mencakup berbagai kegiatan perayaan yang digelar di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik di wilayah Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, peringatan malam pergantian tahun diharapkan dilaksanakan secara sederhana dengan mengedepankan nilai religius serta refleksi diri.

“Pergantian tahun sebaiknya diisi dengan doa bersama, muhasabah, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, sebagai wujud rasa syukur dan empati sosial,” ujar Ipuk, Kamis (25/12/2025).

Untuk perayaan yang dilakukan secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan lingkungan sekitar.

Pemkab Banyuwangi juga meminta penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah untuk menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan dan kepedulian sosial. Aparatur pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan diminta aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan secara humanis.

“Koordinasi dengan aparat keamanan harus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” kata Ipuk.

Selain melarang penggunaan kembang api dan petasan, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan larangan terhadap kegiatan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, nilai budaya lokal, serta ketertiban umum.

Pemkab Banyuwangi memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kejutkan Warga Bali di Malam Hari

No More Posts Available.

No more pages to load.