Pemkot Pasuruan Baru Miliki Satu Mobil Jenazah, Dinilai Belum Ideal Layani Kebutuhan Warga

oleh -667 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan hingga kini baru memiliki satu unit mobil jenazah untuk melayani masyarakat. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari ideal untuk memenuhi kebutuhan warga di seluruh wilayah Kota Pasuruan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, mengatakan idealnya setiap kecamatan memiliki minimal satu unit mobil jenazah. Mengingat Kota Pasuruan memiliki empat kecamatan, setidaknya dibutuhkan empat unit kendaraan.

“Sekarang masih kurang tiga buah. Belum ideal untuk kebutuhan warga yang memerlukannya,” ujar Gustap di sela-sela kesibukannya, Senin (22/12/2025).

Gustap menjelaskan, satu unit mobil jenazah yang dimiliki Pemkot Pasuruan saat ini difokuskan untuk melayani pengantaran jenazah dari rumah duka ke tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah kota.

“Belum bisa melayani makam yang dikelola oleh warga,” jelasnya.

Ia menambahkan, mobil jenazah tersebut ditempatkan di TPU Purut III, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo. Layanan ini dapat digunakan masyarakat secara gratis, dengan ketentuan pengantaran dilakukan dari rumah duka menuju TPU milik Pemkot Pasuruan.

“Ya tetap berjalan, cuma memang belum bisa melayani semua kecamatan,” akunya.

Gustap juga menyebutkan bahwa pengantaran jenazah dari rumah sakit atau puskesmas menjadi kewenangan RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Pihaknya berencana menambah jumlah mobil jenazah secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan sarana pendukung.

“Mobil jenazah ini memanfaatkan mobil ambulans yang tidak terpakai lalu diperbaiki. Kalau Dinkes ada unit yang bisa dialihkan, bisa kami perbaiki untuk digunakan sebagai mobil jenazah,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa layanan mobil jenazah merupakan pelayanan gratis bagi masyarakat Kota Pasuruan. Ia mengingatkan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada warga.

Baca Juga :  Mulai Oktober - Desember 2022, Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB

“Yang perlu diingat, ini pelayanan gratis. Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada masyarakat yang membutuhkan, baik untuk operasional, bensin, maupun alasan lainnya,” tegas Adi Wibowo.

Pemkot Pasuruan berharap, penambahan armada mobil jenazah ke depan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan pengantaran jenazah.(den)