Kejati Jatim Pamer dan Sita Rp47 Miliar-421 Ribu USD Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

oleh -379 Dilihat
oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pamer dan sita Rp46 M dan 421 USD dari kasus korupsi Kepelabuhan Probolingo. (Foto: Ist/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo terus bergerak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang dan aset lebih dari Rp47,2 miliar dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), perusahaan yang diduga mengelola pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Kepala Kejati Jatim Agus Sahat mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit 31 Juli 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta dua ahli di bidang pidana dan keuangan negara.

“Penyidikan ini untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan sejak 2017 hingga 2025,” ujar Agus, Selasa (9/12/2025).

Tim Kejati Jatim tak hanya memeriksa saksi, tetapi juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta kantor PT PJU.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik memblokir 13 rekening PT DABN dan menyita:

  • Uang tunai Rp33,96 miliar di lima bank nasional
  • Dana valuta asing USD 8.046,95
  • Enam deposito di dua bank senilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000
  • Total aset yang diamankan mencapai Rp47,26 miliar dan USD 421.046.

Kejati kini menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tanggung jawab hukum berikutnya.

Kasus ini bermula ketika Pemprov Jawa Timur ingin mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, tetapi belum memiliki BUMD yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP). PT DABN—anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU)—kemudian diusulkan sebagai pengelola meski bukan BUMD murni.

Dalam prosesnya, Pemprov Jatim mengajukan PT DABN seolah-olah sebagai BUP milik BUMD kepada Kementerian Perhubungan, padahal penyertaan modal daerah secara hukum hanya bisa diberikan kepada BUMD, bukan kepada anak perusahaan.

Baca Juga :  Fermin Aldeguer Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Mandalika 2025

Situasi makin janggal karena perjanjian konsesi pelabuhan ditandatangani lebih dulu, pada 21 Desember 2017, sementara penyerahan aset—syarat utama konsesi—baru dilakukan empat tahun kemudian, yaitu 9 Agustus 2021. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.