LBH PKD Teken MoU dengan Rutan dan Lapas Surabaya–Sidoarjo, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Ribuan Tahanan

oleh -805 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dan Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum bagi para tahanan dan warga binaan yang masih menjalani proses peradilan.

Ketua LBH PKD, Iwan Sumartono, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan tanggung jawab besar yang akan dijalankan secara profesional. Ia menyebut kerja sama ini harus dilakukan secara bertahap agar pelayanan dapat lebih efektif. Iwan juga menceritakan perjalanan panjangnya dalam dunia jurnalisme hingga kemudian beralih ke dunia hukum dan menyelesaikan pendidikan hingga tingkat doktor. Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting dalam memastikan pelaksanaan MoU berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas.

Dari pihak Rutan Surabaya, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif LBH PKD. Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 2.600 warga binaan, terdapat 1.400 tahanan yang masih menjalani proses hukum dan membutuhkan pendampingan. Menurutnya, keberadaan LBH yang aktif sangat penting karena tidak semua lembaga bantuan hukum yang bermitra selama ini menjalankan tugasnya secara optimal. Ia berharap LBH PKD dapat menghadirkan warna baru dalam pelayanan bantuan hukum di wilayah Surabaya. Rutan juga akan menyiapkan jadwal sosialisasi agar implementasi MoU dapat berjalan tertib dan tidak berbenturan dengan LBH lainnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menilai MoU ini sebagai momentum penting dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Ia menjelaskan bahwa lapas yang dipimpinnya menampung sekitar 400 tahanan yang berhak memperoleh pendampingan hukum dan perlindungan HAM secara merata. Bagi warga binaan yang mampu, proses pendampingan dapat ditangani secara mandiri, sementara bagi yang tidak mampu, pihak lapas akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui mekanisme bantuan hukum negara.

Baca Juga :  Telkomsat dan PT Len Industri (Persero) Tandatangani MoU untuk Perkuat Kolaborasi Pertahanan Berbasis Satelit

Bendahara LBH PKD, Hartono, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 50 personel advokat dan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Pasuruan, Situbondo, hingga Banyuwangi. Dengan kantor pusat di Surabaya, LBH PKD siap melaksanakan MoU ini tidak hanya melalui pendampingan persidangan, tetapi juga melalui edukasi hukum kepada warga binaan agar mereka lebih siap menghadapi kehidupan setelah masa pembinaan berakhir.

Penandatanganan MoU antara LBH PKD dengan rutan dan lapas di wilayah Surabaya–Sidoarjo ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan pemerataan akses keadilan bagi warga binaan, terutama mereka yang belum memiliki penasihat hukum. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta memperkuat perlindungan HAM di lingkungan pemasyarakatan.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.