Popok dan Alat Makan Sekali Pakai Masuk Kajian Barang Kena Cukai Baru

oleh -628 Dilihat
A lot of stacked diapers isolated on white background.

KILASJATIM.COM, Jakarta – Masyarakat perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga pada sejumlah produk kebutuhan harian. Pemerintah tengah mengkaji penambahan barang kena cukai (BKC) baru yang mencakup diapers atau popok serta alat makan dan minum sekali pakai. Kajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah mulai menyusun kajian potensi penerimaan cukai dari dua produk tersebut sebagai upaya memperluas basis pendapatan negara di sektor kepabeanan dan cukai.

“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” demikian tertulis dalam PMK tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penerapan cukai pada tisu basah, serta perluasan penerimaan dari komoditas sawit melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar. Pemerintah juga memasukkan rencana penerapan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dalam rekomendasi kebijakan penerimaan negara tahun 2025–2029.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan popok dan produk sekali pakai dipertimbangkan sebagai barang kena cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penetapan suatu barang menjadi objek cukai didasarkan pada karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan dan diawasi, serta potensi dampak negatifnya bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Prosesnya sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, rencana ekstensifikasi cukai harus melalui pembahasan bersama DPR dalam penyusunan target penerimaan di RAPBN, sebelum kemudian disusun peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Jika rencana ini terealisasi, diapers dan alat makan sekali pakai berpotensi mengalami kenaikan harga karena adanya pembebanan cukai, yang pada akhirnya akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga.(den)

Baca Juga :  Sri Mulyani: Penyelundupan Barang Ilegal Rugikan Negara Rp293 Miliar dan Ancam Industri Nasional