KILASJATIM.COM, Surabaya – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menilai, secara yuridis formal, Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal, beliau memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD dalam keterangnnya di Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
Mahfud berpendapat, secara prinsip, seluruh mantan presiden RI semestinya tak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Menurut pakar hukum tata negara itu, posisi presiden sendiri sudah menunjukkan adanya dedikasi dan kontribusi besar terhadap negara.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat kepahlawanan. Tapi tentu masyarakat yang menilai aspek sosial dan politiknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, aspek sosiopolitik tetap menjadi ranah masyarakat dan tim kajian pemerintah untuk menilai layak tidaknya seorang tokoh dianugerahi gelar tersebut.
Berdasarkan pengalamannya memimpin Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan bahwa proses seleksi calon Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial (Kemensos) dan dikoordinasikan bersama Menko Polhukam.
Tim ini melakukan kajian, menyaring nama-nama tokoh, lalu menyerahkan rekomendasi kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk penilaian akhir.
“Dulu saat saya Menko Polhukam, prosesnya menunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang diusulkan,” katanya.
Usulan ini bermula Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 nama tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan daftar usulan tersebut kepada Fadli Zon, yang kini menjabat sebagai Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar.
Dalam daftar itu terdapat sejumlah nama besar, antara lain Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk.
Selain itu, juga ada tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, KH Bisri Syansuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf (Sulawesi Selatan) dan Ali Sadikin (Jakarta).
Usulan tersebut berasal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), lalu dikaji di tingkat pusat (TP2GP) oleh Kemensos sebelum diajukan ke Dewan Gelar.(cit)




