KILASJATIM.COM, Jakarta – Kepolisian RI mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2025.
Hingga Oktober, sebanyak 83 tersangka telah diamankan karena terbukti sengaja membakar lahan — meningkat dari 47 tersangka pada 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penguatan aspek hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan di lapangan. Kombinasi keduanya dinilai efektif menekan jumlah titik api dan luas area terdampak.
“Selain pencegahan yang dimaksimalkan, penegakan hukum juga kami perkuat. Ada peningkatan jumlah tersangka, tetapi itu menunjukkan efek penegakan hukum semakin nyata,” ujar Sigit dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Sigit menegaskan, Polri terus memperkuat kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta berbagai pemangku kepentingan lain untuk menekan risiko karhutla, terutama di daerah rawan.
“Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dan stakeholder lain agar bahaya serta luasan lahan terbakar bisa terus berkurang,” ujarnya.
Sinergi ini mencakup patroli gabungan, deteksi dini titik api, dan penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan.
Sementara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai tren penurunan karhutla tahun ini tak lepas dari pengawasan ketat dan efek jera akibat penegakan hukum yang konsisten.
“Salah satu faktor yang menekan angka karhutla adalah penegakan hukum. Ketika pelaku ditindak tegas, itu memberi efek jera bagi yang lain,” kata Raja Juli.(cit)
