Bupati Bondowoso Tekankan Transparansi Layanan Publik Lewat Sosialisasi Perbup Penanganan Pengaduan Masyarakat

oleh -730 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang digelar di Bondowoso, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para asisten, kepala dinas, kepala badan, camat se-Kabupaten Bondowoso, serta operator Aplikasi KANDA (Kanal Aspirasi dan Pengaduan Bondowoso). Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan publik yang responsif dan terbuka.

Bupati Bondowoso melalui Sekretaris Daerah, Dr. Fathur Rozi, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman kerja bagi seluruh perangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Peraturan ini tidak hanya mengatur tata cara dan alur penanganan pengaduan, tetapi juga menegaskan tanggung jawab moral dan administratif dari setiap unit kerja pemerintah daerah dalam merespons aspirasi, keluhan, maupun laporan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap agar sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh tentang tata kelola Aplikasi KANDA yang terintegrasi dengan sistem layanan pengaduan masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap aspirasi warga dapat ditampung dan direspons secara profesional. Pengaduan bukanlah beban, melainkan bahan evaluasi dan alarm moral untuk memperbaiki pelayanan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Bondowoso juga berupaya mendorong penerapan layanan pemerintahan berbasis digital yang lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, diharapkan sistem penanganan pengaduan dapat berjalan konsisten dan menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di akhir sambutannya, Bupati melalui Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menumbuhkan semangat keterbukaan dan kolaborasi.
“Jadikan Peraturan Bupati ini sebagai pijakan dalam memperkuat budaya pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutupnya.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.