KILASJATIIM.COM, Jakarta – Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang kini masuk kategori tidak mampu atau iurannya ditanggung negara. Program pemutihan ini akan menggunakan anggaran sekitar Rp20 triliun yang disiapkan dalam APBN 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan ini ditujukan bagi peserta mandiri yang sebelumnya menunggak, namun kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Pemutihan ini untuk peserta yang dulu mandiri dan menunggak, tapi sekarang sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah. Tunggakan mereka akan dihapus,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kebijakan pemutihan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, hanya peserta yang benar-benar tergolong miskin atau tidak mampu dan terdaftar dalam data tersebut yang berhak mendapat penghapusan tunggakan.
“Dia harus masuk DTSEN. Jadi hanya bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” ujar Ghufron menegaskan.
BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal selama 24 bulan. Jika peserta menunggak sejak 2014, misalnya, maka yang akan dihapus hanya dua tahun terakhir dari total tunggakan. Nilai keseluruhan tunggakan yang akan diputihkan diperkirakan lebih dari Rp10 triliun.
“Kalaupun menunggak sejak lama, tetap yang dibebaskan maksimal dua tahun,” jelas Ghufron.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran untuk program pemutihan telah disiapkan dalam APBN 2026. Dana sebesar Rp20 triliun akan digunakan untuk menutup iuran peserta miskin yang dihapuskan.
“Sudah siap. Rp20 triliun itu sudah kami anggarkan untuk tahun 2026,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10) kemarin.
Selain mendukung kebijakan penghapusan tunggakan, Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan meningkatkan efisiensi manajemen, termasuk memperkuat sistem teknologi informasi dan meninjau ulang program-program yang tidak efektif.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini diharapkan dapat meringankan beban jutaan peserta BPJS Kesehatan berpenghasilan rendah sekaligus menata kembali sistem kepesertaan nasional agar lebih akurat dan berkeadilan.
Dengan basis data tunggal dan sistem administrasi yang lebih tertib, pemerintah menargetkan tidak ada lagi tumpang tindih peserta atau iuran ganda di masa mendatang.(cit)




