KILASJATIM.COM, Madiun – Jumlah tersangka kasus perusakan dan penjarahan di kantor DPRD Kota Madiun pada akhir Agustus lalu bertambah menjadi 10 orang. Terbaru, penyidik Polres Madiun Kota menangkap seorang pria berinisial WR yang diduga memprovokasi massa melalui media sosial.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. “Kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial WR. Perannya sebagai provokator,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/9/2025).
Menurut Wiwin, WR juga tercatat sebagai salah satu admin grup WhatsApp yang dipakai untuk mengoordinasi aksi unjuk rasa. Polisi kini tengah mendalami peran admin maupun anggota grup dalam memobilisasi massa hingga aksi berakhir ricuh dan berujung perusakan gedung DPRD Kota Madiun.
Sebelumnya, sembilan tersangka lain telah ditangkap lebih dulu dan kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Setelah dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madiun.
Wiwin menegaskan, jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah. “Pasti ada penambahan. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu,” katanya.
Meski demikian, polisi belum memastikan apakah kerusuhan tersebut terencana dan terstruktur. Informasi terkait dugaan adanya pihak yang menghimpun massa lewat grup WhatsApp juga masih ditutup rapat karena menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran kerusuhan sempat menyebabkan kerusakan fasilitas kantor DPRD dan memicu kekhawatiran keamanan di Kota Madiun. Aparat berjanji akan menuntaskan pengusutan dan membawa para pelaku ke meja hijau.(cit)

