KILASJATIM.COM, Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo menetapkan AB, sopir bus pariwisata, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur wisata Gunung Bromo yang menewaskan sembilan orang dari rombongan karyawan dan keluarga Rumah Sakit Bina Sehat Jember.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelalaian pengemudi. Sopir dinilai tidak menguasai teknik mengemudi kendaraan besar di jalur menanjak dan menurun. “Sopir melakukan pengereman berulang hingga fungsi rem terganggu, yang berujung pada kecelakaan dengan korban jiwa dan kerusakan,” kata Wahyudin dalam keterangannya yang diterima, Selasa (23/9/2025).
Polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk kernet, tour leader, penumpang, warga sekitar, serta pihak perusahaan otobus dan pabrikan bus. Seorang saksi ahli transportasi juga dimintai keterangan. Dari hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim, bus melaju tanpa kendali sepanjang 60 meter sebelum menabrak tebing di sisi kanan jalan. “Tidak ditemukan jejak pengereman. Kerusakan panjang pada sisi kanan bus menunjukkan benturan keras dari atas hingga ke bawah,” ujar Wahyudin.
AB kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo. Ia dijerat Pasal 310 ayat 1 hingga 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Minggu (14/9/2025), menewaskan sembilan orang dan melukai 23 lainnya dari total 53 penumpang. Peristiwa itu menjadi pengingat pentingnya keselamatan transportasi wisata, terutama di jalur pegunungan yang rawan.(cit)
