KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah kota. Yustisi atau operasi kependudukan ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga lintas perangkat daerah serta dukungan masyarakat melalui RT dan RW.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan operasi semacam ini sejatinya sudah berlangsung sejak lama. “Pengawasan kos-kosan dilakukan bersama Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, hingga kelurahan dan kecamatan. RT dan RW juga punya peran penting,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia menekankan, dengan luas wilayah Surabaya dan keberadaan sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW, pengawasan tidak bisa hanya ditangani pemkot. Program Kampung Pancasila pun kembali digiatkan sebagai upaya memperkuat peran warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Zaini mengingatkan, usaha kos dan kontrakan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 mengenai tata cara penyelenggaraannya. Pemilik kos wajib memiliki izin dan melaporkan penghuni kepada RT/RW.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan bahwa operasi kos-kosan juga terkait dengan pendataan administrasi kependudukan (Adminduk). Program ini berjalan sejak 2023, mengacu pada Permendagri 74 Tahun 2022 tentang pendataan penduduk non-permanen.
“Pendataan ini penting agar pemerintah mengetahui jumlah dan sebaran warga luar kota yang tinggal di Surabaya. Dengan begitu, ketika terjadi masalah sosial atau kebutuhan darurat, data mudah dilacak,” kata Eddy.
Menurut Eddy, pendataan non-permanen tidak hanya soal administrasi, tetapi juga upaya membangun komunikasi antarwarga. “Kalau kita tahu siapa yang tinggal di sekitar, menjaga lingkungan dan ketertiban akan lebih mudah,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang diperketat dan keterlibatan warga, Pemkot Surabaya berharap kos dan kontrakan benar-benar bermanfaat sesuai fungsi, tanpa menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.(cit)



