KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan SPBE.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Bondowoso telah membangun jaringan intra pemerintah yang menghubungkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga 2025, tercatat 93 titik sudah terkoneksi, terdiri atas 35 OPD, 10 kelurahan, 23 kecamatan, dan 25 puskesmas. Dari jumlah itu, 87 titik menggunakan jaringan fiber optik, sementara enam titik lainnya menggunakan jalur metronet. Untuk mendukung kelancaran layanan digital, pemerintah juga menyediakan bandwidth internet sebesar 1,5 Gbps.
Infrastruktur fiber optik tidak hanya menyasar OPD, tetapi juga diperluas ke 16 titik CCTV serta tujuh titik WiFi publik di lokasi strategis, seperti Paseban Alun-Alun Bondowoso, Radio Mahardhika, Mal Pelayanan Publik, Dispenduk, ruang baca perpustakaan, area pancing Disnakan, dan Alun-Alun Tamanan. Selain itu, jaringan fiber optik juga sudah dibangun di Pendopo Bupati, Wisma Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, BLK, PLUT, dan KIR.
Kepala Diskominfo Bondowoso, Ghozal Rawan, mengatakan infrastruktur digital ini menjadi pondasi utama dalam pengembangan berbagai aplikasi unggulan pemerintah daerah. Salah satunya adalah aplikasi KANDA (Kami Melayani Anda Mengawasi) yang dirancang untuk memperkuat pelayanan publik. “Dengan infrastruktur yang sudah terpasang, aplikasi-aplikasi Pemkab Bondowoso dapat berjalan dengan lebih optimal. Aplikasi KANDA adalah wujud nyata pemanfaatan jaringan ini untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan partisipatif. Kami berharap masyarakat bisa aktif menggunakannya,” ujarnya.
KANDA hadir sebagai aplikasi pengaduan masyarakat dengan konsep multi-platform, sehingga aduan bisa masuk dari berbagai kanal digital seperti Twitter, Instagram, YouTube, email, Telegram, hingga website resmi KANDA. Sistem ini memungkinkan laporan masyarakat dari media sosial langsung terhimpun secara otomatis, memperluas akses warga dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik.(wan)




