Polisi Tetapkan Suami Imud Sebagai Tersangka KDRT

oleh -952 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda (Imud) berinisial IGF di Surabaya terus bergulir. Suami korban, AAS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membenarkan status hukum AAS. “Sudah (tersangka). Sejak Minggu (ditahan),” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Kasus ini bermula ketika IGF melaporkan suaminya, AAS, ke Polrestabes Surabaya setelah mengalami kekerasan fisik di rumahnya pada awal Agustus 2025. Berdasarkan laporan korban, aksi kekerasan tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga yang berujung pada pemukulan. IGF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan langsung menjalani visum di rumah sakit.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban, serta mengumpulkan bukti visum dan rekaman vidio yang memperkuat dugaan tindak KDRT.

Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan AAS sebagai tersangka dan menahannya untuk memperlancar proses hukum.

Hingga kini, AAS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Penyidik menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setalah viral di media sosial dan kelompok pemerhati perempuan karena dinilai mencerminkan perlunya perlindungan lebih kuat terhadap korban.

Penetapan tersangka diapresiasi kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso. Ia berharap masyarakat turut mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

“Penetapan tersangka ini baru awal dari rangkaian proses hukum panjang yang harus dilalui. Kami meminta publik ikut memantau agar penanganannya berjalan sesuai prosedur,” harap Andrian saat dikonfirmasi terpisah. (FRI)

Baca Juga :  Razia Balap Liar di Porong, 300 Motor Disita Polresta Sidoarjo