KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Surabaya. Seorang ibu muda (Imud) berinisial IGF resmi melaporkan suaminya, AAS, ke Polrestabes Surabaya pada Senin (18/8/2025). Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Andrian Dimas Prakoso.
Menurut Andrian, kliennya telah mengalami kekerasan sejak 2023 hingga 2025, tidak hanya sekali melainkan berulang kali, bahkan di depan anak mereka. Bukti rekaman CCTV disebut menjadi penguat laporan.
“Dalam rekaman terlihat tindakan penamparan, penjambakan, pencekikan, hingga pendorongan. Kekerasan itu terjadi berulang, bukan hanya sekali,” ujar Andrian usai mendampingi pelaporan.
Salah satu peristiwa paling memprihatinkan terjadi pada 2024, ketika IGF sedang hamil tujuh bulan. Ia disebut mengalami pemukulan, pencekikan, hingga dibanting oleh suaminya.
Atas dasar itu, pihak korban menjerat AAS dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dan 45 mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik maupun psikis.
Andrian menyebut, korban mengalami trauma mendalam. Saat rekaman CCTV diputar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IGF tak kuasa menahan tangis. Polisi kini tengah melakukan visum fisik maupun psikis terhadap korban.
Selain proses hukum, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah perlindungan lanjutan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perlindungan Anak, PPA, dan Komnas Perempuan untuk memastikan korban serta anaknya mendapat perlindungan,” jelas Andrian.
IGF dan AAS diketahui menikah sejak 2019. Meski konflik rumah tangga kerap terjadi, bukti kekerasan fisik baru terdokumentasi sejak 2023. Kini, IGF memilih tinggal di rumah orang tuanya di Mojokerto, sementara laporan resminya telah diterima Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (FRI)
