Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar di Pasar Keputran

oleh -1136 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sekitar Pasar Keputran. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, pedagang diminta untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah, bukan di fasilitas umum seperti trotoar.

“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tapi harus di tempat yang sudah disediakan, bukan di atas trotoar,” ujar Zaini saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Zaini mengakui penertiban di kawasan ini kerap menemui kendala, termasuk penolakan dari sebagian pedagang. Bahkan, pada kesempatan kali ini sempat terjadi bentrokan kecil antara petugas dengan salah satu pedagang.

“Itu karena salah satu pedagang diduga di bawah pengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Meski demikian, Zaini memastikan bahwa seluruh tindakan dilakukan dengan prosedur yang tepat. Pihaknya selalu mengutamakan sosialisasi terlebih dahulu serta pendekatan yang persuasif dan humanis.

“Saya selalu tekankan agar anggota bertindak persuasif, tidak arogan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Surabaya.

“Upaya ini demi ketertiban dan ketentraman di Kota Surabaya,” tutup Zaini.(pur)

Baca Juga :  Harga Emas Merangkak Naik Lagi! Cek Rinciannya, Masih di Bawah Rp 2 Juta!

No More Posts Available.

No more pages to load.