Oknum Dosen PTS di Sumenep Diduga Terlibat Praktik Mafia Jurnal

oleh -1173 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sumenep – Dugaan praktik mafia jurnal ilmiah kembali mencuat di lingkungan akademik. Sorotan kali ini tertuju pada seorang dosen dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AHP.

Pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan berkedok jasa publikasi ilmiah dan kolaborasi penulisan jurnal. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Dari sejumlah pengakuan korban yang namanya diminta untuk dirahasiakan, Adapun modus Pelaku AHP dalam melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan layanan publikasi jurnal melalui skema fast track serta membuka peluang kolaborasi penulisan karya ilmiah seperti artikel dan buku. Korban diminta untuk melakukan pembayaran penuh di awal dengan iming-iming proses penerbitan tulisan dilakukan dengan cepat dan dijamin terbit di jurnal bereputasi.

Namun dalam praktiknya, banyak korban mengaku tidak pernah menerima bukti submit maupun informasi lanjutan yang jelas. Keresahan pun meluas dan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup diskusi dosen dan editor jurnal. Sebagian besar testimoni menunjukkan adanya pola yang berulang, bukan sekadar kasus individu.

Menurut salah satu korban yang namanya diminta untuk dirahasiakan, pelaku ini meminta sejumlah dana untuk dibayarkan diawal. Jumlahnya bervariatif, mulai dari Rp 2 Juta hingga Rp 5 Juta.

“Kami sudah kirim naskah dan membayar lunas, tapi yang bersangkutan selalu berdalih sedang dalam proses dan mulai menghindar. Tidak ada bukti bahwa naskah dikirim ke jurnal yang dijanjikan. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah satu korban yang mewanti- wanti agar namanya tidak disebutkan.

Para korban sebenarnya telah berupaya melakukan komunikasi secara kekeluargaan terhadap yang bersangkutan. Namun, sayangnya pelaku sama sekali tidak menggubris komunikasi tersebut. Bahkan, para korban sudah melakukan proses pelaporan kepada pimpinan Perguruan Tinggi tempat Pelaku AHP mengajar. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Baca Juga :  KLB Campak Sumenep: 2035 Kasus, Khofifah Kirim Vaksin, ORI Digelar.

Bahkan, dari beberapa korban ada yang menyebut bahwa kasus ini telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Sementara respons dari pihak kampus dinilai belum menunjukkan langkah proaktif maupun transparansi dalam menyikapi laporan-laporan tersebut.

“Kami berharap ada sikap terbuka dan bertanggung jawab dari institusi, minimal dalam bentuk klarifikasi atau langkah penyelidikan internal,” ujar salah satu korban lainnya.
“Kami merasa ada pembiaran. Kami tidak meminta kampus bertanggung jawab secara hukum, tapi paling tidak secara moral dan etis. Ini soal integritas,” tutur salah seorang korban lainnya.

Korban berharap agar institusi membentuk tim investigasi internal yang independen, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka. Jika terbukti ada pelanggaran etik, mereka mendesak agar sanksi diberikan secara proporsional, sesuai dengan kode etik akademik yang berlaku.

Di sisi lain, mereka juga meminta agar dana yang telah dibayarkan segera dikembalikan dan pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Beberapa pihak menyatakan masih terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi bila tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh.

“Kami ingin damai, tapi jangan anggap diam kami sebagai kelemahan. Kalau perlu, kami akan menggandeng bantuan hukum dan membuka semua bukti yang kami miliki,” tegas salah satu perwakilan korban.(har)

No More Posts Available.

No more pages to load.