KILASJATIM.COM, Bondowoso – Setelah melalui proses seleksi terbuka, Fathur Rozi akhirnya resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso. Penunjukan ini berdasarkan pada sejumlah dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh lembaga terkait.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 05945/-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 10 Juni 2025 menjadi salah satu dasar penetapan Fathur Rozi. Selain itu, persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama Sekretaris Daerah juga tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.26/3621/SJ tanggal 4 Juli 2025. Proses ini kemudian diperkuat dengan Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur nomor 800/4352/204.4/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Menanggapi penunjukan ini, Fathur Rozi menyatakan rasa syukurnya dan berkomitmen penuh untuk mengemban amanah tersebut. “Saya berharap dapat menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah dengan profesional dan berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Bondowoso,” ujar Fathur Rozi saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis (10/7/2025).
Penunjukan Fathur Rozi sebagai Sekretaris Daerah diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi jalannya pemerintahan di Kabupaten Bondowoso. Diharapkan pula, kepemimpinannya akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong berbagai inovasi untuk kemajuan daerah.(wan)




