KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kelompok masyarakat (Pokmas).
Aset yang disita pada Senin (16/6) kemarin tidak disebutkan nama pemilik maupun lokasinya dimana.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK mensinyalir sumber uang yang dipakai untuk membeli tanah dan bangunan berasal dari hasil korupsi.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah Pokmas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, KPK menyita sebidang tanah dengan taksiran harga Rp2 miliar di Pasuruan, tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, tanggal 15-22 Mei 2025, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar. Lokasinya, sebidang di Probolinggo, sebidang di Banyuwangi, dan dua bidang di Pasuruan.
KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima yang terdiri, 3 orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Serta 17 orang pemberi suap yang terdiri, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan 2 orang dari unsur penyelenggara negara.
Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas yang tengah diusut KPK merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sudah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (cit)
