KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengambil langkah tegas dalam pengurangan sampah plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban Idul Adha 1446 H/2025 M.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor 133 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 3 Juni lalu. SE itu disampaikan kepada takmir Masjid Agung At-Taqwa, para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh masyarakat Bondowoso.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang tahun ini mengusung tema “Mengakhiri Polusi Plastik”.
“Panitia kurban diimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik saat membagikan daging kurban. Sebagai gantinya, masyarakat diharapkan membawa wadah sendiri yang dapat digunakan ulang,” tulis Bupati Abdul Hamid Wahid dalam surat edarannya yang dikutip Rabu (4/6/2025).
Ia juga menyarankan penggunaan alternatif ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu, atau besek. Wadah lokal lain yang dapat dikomposkan atau digunakan kembali juga dianjurkan.
Langkah ini sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat, khususnya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 04 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Idul Adha tanpa plastik, serta Perbup Bondowoso Nomor 44 Tahun 2023 mengenai pengurangan kantong plastik.
Tak hanya soal bungkus daging, Pemkab juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah selama Idul Adha. Fasilitas seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpulan sampah harus tersedia di lokasi salat dan distribusi kurban.
“Setiap lokasi juga diminta membentuk satuan tugas khusus pengelolaan sampah. Tim ini akan bertugas membersihkan area sekaligus mengedukasi masyarakat soal pentingnya mengurangi sampah plastik,” tegas Bupati Hamid.
Dengan langkah ini, Bondowoso berharap pelaksanaan Idul Adha bisa menjadi momentum ibadah yang sekaligus ramah lingkungan. (wan)
