15 Ton Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Penindakan dan Pembinaan

oleh -734 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan 15 ton rokok ilegal sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas pelanggaran di sektor cukai. Aksi pemusnahan simbolis digelar Rabu (4/6/2025) di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Jatim I, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Seluruh barang bukti hasil penindakan itu merupakan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang disita dalam berbagai operasi di wilayah Jawa Timur. Proses pemusnahan utama dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto, dengan melibatkan 12 truk pengangkut dari gudang penyimpanan sejak malam sebelumnya.

“Ini bagian dari strategi nasional untuk menekan kerugian negara akibat rokok ilegal. Jawa Timur adalah salah satu pusat produksi rokok nasional, sehingga pengawasan menjadi prioritas,” kata Untung Basuki.

Ia menambahkan, pengawasan tak hanya menyasar distribusi, tetapi juga jalur produksi dan pemasaran. Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, penindakan tetap berjalan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa kasus telah masuk ke tahap penyidikan dan diserahkan ke kejaksaan, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi administratif. Barang sitaan tanpa pemilik ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, Pemprov Jawa Timur mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal, sekaligus mendorong pembinaan terhadap pelaku industri kecil agar masuk jalur legal.

“Industri rokok legal sangat berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jawa Timur menerima Rp3,5 triliun yang dibagi ke seluruh kabupaten/kota, dan dana ini digunakan untuk pelayanan kesehatan, BPJS, bansos, serta operasi Satpol PP,” ujarnya.

Baca Juga :  203 Pekerja di Lumajang Terima BLT DBHCHT Rp1,2 Juta

Adhy juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha rumahan. Program aglomerasi industri hasil tembakau di Kabupaten Sumenep dan Sidoarjo menjadi contoh pendekatan transisi dari usaha ilegal ke legal agar pelaku industri lintingan rumahan bisa tumbuh dalam sistem yang sah dan mendukung ekonomi lokal.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang mengajak masyarakat ikut serta melaporkan peredaran rokok ilegal. Pemerintah optimistis, melalui sinergi antara pusat dan daerah, serta pendekatan yang seimbang antara penindakan dan pembinaan, industri rokok dapat tumbuh secara sehat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (FRI)