Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Bondowoso – Sebuah video yang memperlihatkan janin sapi diduga dibuang di sekitar area Rumah Potong Hewan (RPH) Curahdami baru-baru ini menggegerkan masyarakat Bondowoso. Temuan ini sontak memicu dugaan adanya praktik pemotongan sapi betina produktif, meski pelaku belum teridentifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya pasal 8 ayat (4) yang secara tegas melarang pemotongan ternak betina produktif, termasuk yang sedang hamil.
Seorang mantan pekerja RPH Curahdami berinisial NS, yang enggan disebutkan namanya, memberikan pengakuan mengejutkan. NS mengungkapkan bahwa selama bekerja sebagai pengulit di RPH tersebut, ia sering menyaksikan pemotongan sapi betina, bahkan yang sedang mengandung. “Janin sering ditemukan ketika proses pengeluaran jeroan,” ungkap NS pada Rabu (21/5/2025).
NS juga menyoroti lemahnya pengawasan dari petugas medis di RPH sebagai faktor utama berlanjutnya praktik ilegal ini. “Dokter hewan dan paramedis datang hanya pada tengah malam, dan itu pun jarang memeriksa. Banyak pemotongan dilakukan tanpa pengawasan,” jelasnya.
Menurut NS, praktik pemotongan sapi betina ini telah terjadi sejak tahun 2023, dengan rata-rata 5 hingga 10 ekor sapi dipotong setiap malam sesuai kebutuhan pasar. Meskipun demikian, petugas jagal dari dinas terkait tetap melanjutkan proses tersebut.

NS memperkirakan bahwa puluhan sapi bunting telah menjadi korban selama periode tersebut. Janin-janin yang ditemukan, lanjutnya, dikuburkan secara diam-diam di sekitar pasar sapi terpadu Selolembu. NS bahkan mengklaim bisa menunjukkan lokasi-lokasi penguburan tersebut, yang kini dapat dikenali melalui tulang-belulang hewan yang terpendam.
Saat ini, aktivitas di RPH Curahdami dilaporkan menurun signifikan. Banyak jagal yang memilih untuk memotong sapi di tempat lain atau bahkan di rumah, mengingat ketatnya pengawasan di RPH-RPH lain di sekitar Pujer dan Maesan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pemotongan hewan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta memastikan kesejahteraan hewan yang lebih baik di Indonesia. (wan)




