Ingat! Aturan Barang Bawaan Calon Jamaah Haji, Jangan Sampai Salah

oleh -560 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Mulai masuknya jamaah calon haji 2025 dari kelompok terbang (kloter) 1 dan 2 membuat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya mengingatkan aturan barang bawaan yang boleh dibawa jamaah.

“Bukan hanya jenis barang saja yang tidak boleh tetapi juga batasan berat juga perlu diperhatikan oleh para jamaah,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Akhmad Sruji Bahtiar disela penerimaan jamaah kloter 1 dan 2 di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Sukolilo, Kamis (1/5/2025).

Pembatasan berat dan barang tidak diperbolehkan dibawa ini bertujuan untuk memperlancar proses keberangkatan para jamaah.

“Jangan sampai, karena terlalu berat sehingga koper harus dibongkar petugas sehingga membuat prosesnya menjadi lama,” imbuh Akhmad.

Ia mencontohkan, barang jamaah yang diperbolehkan dibawa maksimal 200 batang rokok per orang. Selain itu, barang-barang yang membahayakan, baik di tas jinjing maupun koper, tidak diperkenankan masuk ke pesawat.

Selain itu, jamaah juga perlu membawa peralatan masak, karena untuk makan selama di Tanah Suci sudah ditanggung dan disediakan pemerintah.

“Masing-masing jamaah telah dijamin mendapatkan porsi makan sebanyak 127 kali selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Fokus ibadah saja, tidak perlu masak disana,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemeriksaan koper dan tas jinjing juga dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan keselamatan.

“Sekecil apa pun yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau hal-hal yang tidak baik harus kita betul-betul minimalisir, bahkan ditiadakan karena ini menyangkut keselamatan penerbangan,”pungkasnya. (cit)

Baca Juga :  13 Siswa SMAN 2 Lamongan Diduga Keracunan Makanan, Dilarikan ke Rumah Sakit

No More Posts Available.

No more pages to load.