Hukuman Mati Menanti Kakek Pelaku Pembacokan di Bojonegoro

oleh -1106 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Sujito (67) warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro pelaku pembacokan tiga warga saat salat subuh berjamaah terancam hukuman mati.

Polisi menjerat kakek 67 tahun itu dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan bahkan terancam hukuman mati.

“Pelaku sudah kita mintai keterangan. Motifnya karena dendam dan saat ini kita tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono Rabu, (30/4/25).

Dia menyebutkan, pelaku sengaja menunggu korban saat melaksanakan salat berjamaah di mushalla. Selanjutnya pelaku masuk mushalla dengan membawa parang dan melakukan pembacokan dari arah belakang mengenai korban pertama bernama Abdul Aziz (63).

Korban pertama yang merupakan mantan Sekcam Kedungadem ini meninggal dunia setelah dibacok oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pada Selasa (29/4/25) pagi kemarin.

“Diduga pelaku sakit hati karena tanah miliknya diusulkan oleh korban untuk dijadikan jalan umum,” jelasnya.

Selain Abdul Aziz, dua orang lainnya, yakni Arik Wijayanti yang merupakan istri Abdul Aziz serta CR, juga menjadi korban. Keduanya mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.

“Selain korban meninggal, dua orang lainnya mengalami luka berat. Mereka adalah AW, istri korban, serta CR,” ungkapnya.

Saat ini dua korban yang masih selamat sedang menjalani perawatan medis di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dan RS Bhayangkara.

“Dua korban kondisinya mulai membaik akibat luka sabetan senjata tajam,” pungkas Kasat Reskrim. (Had)

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Malang Relatif Stabil, Meski Sejumlah Komoditas Naik