KILASJATIM.COM, Surabaya – Antisipasi kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 diterapkan Pemkot Surabaya, salahsatunya Kartu Keluarga (KK) peserta didik minimal diterbitkan setahun sebelum SPBM.
“Salahsatu upaya yang kita lakukan afar SPMB tahun ini berjalan lancar adalah KK minimal terbit setahun sebelum SPMB. Jadi tidak bisa lagi mendadak atau tiba-tiba 2-3 hari sebelum SPMB punya KK baru hanya demi kejar zonasi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, Kamis (23/4/2025).
Upaya pindah KK ini tercium pihaknya sebagai salah satu upaya wali murid atau orangtua agar calon siswa bisa bersekolah di salah satu sekolah yang dianggap representatif oleh orangtua murid.
Pihaknya pun bekerjasama dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan verifikasi KK yang masuk saat SPMB termasuk tanggal dikeluarkannya serta tempat tinggal asal.
“Kami berharap kepada orangtua tidak memaksakan untuk keluar zona di tempat tinggal. Kita ingin SPMB lebih transparan, adil untuk semua,” harapnya.
Perlu diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada akhir Januari 2025.
Perubahan sistem ini juga berdampak pada pelaksanaan penerimaan murid di tingkat daerah, termasuk di Kota Surabaya. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, ada empat jalur yang bisa dipilih calon murid.
Empat jalur tersebut, di antaranya jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi (dulunya dinamai jalur perpindahan orang tua), dan jalur domisili (dulunya dinamai jalur zonasi).
Seiring dengan bergantinya sistem penerimaan, kuota masing-masing jalur juga mengalami penyesuaian dan mengalami peningkatan masing-masing 5 persen kecuali jalur mutasi. Untuk jalur afirmasi mengalami kenaikan kuota, dari 15 persen menjadi 20 persen.
Peningkatan kuota juga terjadi di jalur prestasi, dari 30 persen menjadi 35 persen untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. Sementara kuota jalur mutasi tetap, yakni 5 persen.
Selanjutnya jalur domisili. Kuota jalur ini tidak lagi utuh 40 persen, melainkan dibagi menjadi dua. 20 persen untuk pendaftar dari wilayah sekitar sekolah dan 20 persennya lagi untuk kelurahan dalam satu kecamatan.
Misalnya di Kecamatan Sukolilo itu ada 5 kelurahan, ya 20 persen itu dibagi lima. Jadi setiap kelurahan di kecamatan tersebut dapat jatah 4 persen siswa mutasi untuk masuk ke sekolah negeri tertentu melalui jalur domisili. (cit)
